Header Ads

Rumusqq

Tersangka pencucian uang dana aksi bela Islam murid Bachtiar Nasir

Tersangka Pencucian Uang Dana Aksi Bela Islam

PlazaBuletin - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pegawai bank, Islahudin Akbar sebagai tersangka kasus pencucian uang Yayasan Keadilan Untuk Semua. Selain pegawai Bank, Islahudin ternyata murid dari Ketua GNPF MUI, Bactiar Nasir.

"Jadi ada pemberitaan tadi ustaz Bachtiar Nasir tidak kenal Islahudin Akbar ya, Ustaz Bachtiar kenal karena itu muridnya ya suka ngaji sama ustaz," kata Kapitra Ampera selaku kuasa hukum Bachtiar di Gedung Bareskrim di Komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (16/2).

Selain pegawai Bank, Kapitra juga menyebut jika Islahudin bukan hanya pegawai Bank melainkan seorang pejabat Bank. "Dia juga karyawan Bank, manajer Bank," ujarnya.

Namun, Kapitra berbelit saat disinggung siapa yang memiliki wewenang untuk menarik dana dari yayasan tersebut. Bahkan, saat ditanya apakah Bachtiar memiliki wewenang untuk menarik dan menggunakan dana itu.

"Semua kan ada mekanisme ya, di GNPF juga ada struktur, ada ketua, bendahara, semua punya job masing-masing," kilah dia.

Sebelumnya, penyidik Dittipideksus resmi menetapkan salah satu pegawai Bank yakni Islahudin Akbar sebagai tersangka kasus pencucian uang Yayasan Keadilan Untuk Semua. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan Islahudin ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam pengelolaan yang dalam yayasan tersebut. Akibat perbuatannya Islahudin dikenakan pasal 49 ayat 2 Undang-undang (UU) perbankan.
Diberdayakan oleh Blogger.