Tersangka Kasus Pajak PT EKP Ngaku Kenal Lama dengan Ipar Jokowi
"Sudah lama (kenal dengan Arif)," kata Handang saat meninggalkan Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).
Dia kemudian juga menyebut pernah bertemu dengan Arif untuk membahas tax amnesty. "Terkait tax amnesty," ujar Handang.
Namun, dia tidak menyebut secara spesifik tax amnesty untuk pihak manakah yang dibahas dalam pertemuan itu. Handang juga sempat mengaku akan mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.
"Saya berharap bahwa saya adalah pegawai negeri terutama di Pajak yang mengalami terakhir. Mudah-mudahan menjadi pelajaran bagi yang lain. Saya telah melakukan kesalahan, teman-teman jangan mengulangi. Saya akan pertanggungjawabkan apa yang saya lakukan," ucapnya.
Sebagai informasi, dalam dakwaan pada persidangan penyuap Handang, Ramapanicker Rajamohanan, nama Arif disebut dimintai bantuan oleh terdakwa untuk mengurus masalah pajak PT EKP. Terdakwa, Ramapanicker disebut mengirimkan dokumen-dokumen terkait kepada Arif melalui whatsapp yang diteruskan oleh Arif kepada Handang Soekarno.
Isi pesan whatsapp Arif kepada Handang ialah 'Apapun Keputusan Dirjen. Mudah-mudahan terbaik buat Mohan pak. Suwun'. Kemudian pesan itu dibalas oleh Handang 'Siap bpk, bsk pagi saya menghadap beliau bpk. Segera sy khabari bpk.'
Nama Arif sendiri tidak pernah muncul di dalam jadwal pemeriksaan dan menimbulkan kecurigaan apakah KPK sengaja menyembunyikan Arif dalam proses penyidikan. Namun, KPK membantah hal itu dengan mengatakan telah menyebut nama Arif di dalam dakwaan.
"KPK tidak menyembunyikan nama tersebut dan indikasi perannya disampaikan di dakwaan. Dalam proses penyidikan kadang butuh strategi-strategi sehingga ada saksi yang belum bisa diumumkan," jelas Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/2) kemarin.
Handang disebut menerima suap dari Ramapanicker untuk membereskan masalah pajak perusahaannya sebesar Rp 78 miliar. Handang dan Ramapanicker terkena operasi tangkap tangan pada Senin, 21 November 2016 silam.
Penerimaan uang oleh Handang sebesar Rp 1,9 miliar merupakan pemberian tahap pertama dari komitmen total sebesar Rp 6 miliar. Dalam kasus ini, KPK juga telah memanggil sejumlah pejabat di Ditjen Pajak untuk menjadi saksi termasuk Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Jakarta Muhammad Haniv.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menegaskan, penegakan hukum yang adil bagi siapa pun. Jokowi menegaskan menghormati penanganan hukum kasus dugaan suap Kasubdit Ditjen Pajak Handang Soekarno yang menyeret nama adik iparnya, Arif Budi Sulistyo.
"Ya nggak benar ya diproses hukum saja. Kita semuanya menghormati proses hukum yang ada di KPK, kita semuanya harus menghormati proses hukum yang ada di KPK. Saya yakin KPK bekerja sangat profesional dalam memproses semua kasus," kata Jokowi menjawab pertanyaan wartawan di Istana Merdeka.



Post a Comment