Header Ads

Rumusqq

Dubes Korea Utara Diusir dari Malaysia

Ilustrasi Kim Jong Nam.


PlazaBuletin - Hubungan diplomatik Malaysia dan Korea Utara menemui titik nadir terendahnya. Kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korut Kim Jong Un, menimbulkan ketegangan hubungan kedua negara selama sebulan terakhir.
Pemerintah Malaysia lewat keterangan Menteri Luar Negeri Sri Anifah Aman menyatakan bahwa Duta Besar Korea Utara untuk Malaysia diusir dari negara tersebut lewat mekanisme persona non-grata.
Sebelumnya, Dubes Kang Chol diminta menemui Raja Nushirwan bin Zainal Abidin, wakil sekertaris jenderal di Kementerian Luar Negeri Malaysia, sore ini pukul 06.00 waktu Malaysia untuk memberikan penjelasan terkait komentar Kang Chol.
Sebelumnya, Dubes Kang Chol mengeluarkan beberapa tuduhan kontroversial dalam proses investigasi pembunuhan Jong Nam. Kang Chol menganggap pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas Malaysia tidak dapat dipercaya. 
 
Kang Chol
Dubes Korea Utara untuk Malaysia, Kang Chol. (Foto: REUTERS)

Pada kesempatan lain, Senin (20/2), Kang Chol menyatakan bahwa petugas keamanan Malaysia melakukan pelanggaran karena menangkap terhadap warga Korut tanpa surat perintah.
“Bahkan para polisi itu menodong senjata ke arah keluarga dan mengancam akan menghilangkan nyawa mereka. Termasuk melakukan kekerasan kepada anak mereka yang masih remaja,” tuduh Kang Chol.
Meski telah menuntut permohonan maaf sejak empat hari yang lalu, Kementerian Luar Negeri Malaysia mengaku bahwa sampai saat ini pihak Korut belum mengeluarkan permohonan maaf.
Kang Chol
Kang Chol, Dubes Korut untuk Malaysia (Foto: AP Photo/Vincent Thian) 
 
“Untuk alasan inilah Duta Besar Korea Utara untuk Malaysia dinyatakan sebagai persona non-grata,” tulis keterangan pers tersebut.
Kang Chol sudah harus meninggalkan Malaysia dalam waktu 2x24 jam. 
Persona non-grata adalah mekanisme diplomatik yang digunakan sebuah negara untuk mengusir diplomat yang ditempatkan oleh negara sahabat. Tindakan ini merupakan respons paling keras yang bisa dilakukan terhadap diplomat negara lain.
Diberdayakan oleh Blogger.